Usai Cabuli Bocah, Buruh Unggah Foto Mesum ke Medsos
Usai Cabuli Bocah, Buruh Unggah Foto Mesum ke Medsos.....
diduga mencabuli anak di bawah umur dan mengunggah foto mesumnya ke media sosial ( medsos ),Erman Mugiyanto (19) diamankan Unit PPA polres Pekalongan ia ditangkap polisi di kediamnya di hari pertama ramadan,jumat,27 me 2017.Pemuda warga kecamatan peninggaran kabupaten pekalongan jawa tengah itu sehari hari bekerja sebagai buruh ia diduga mencabuli anak perempuan berusia 14 tahun yang tinggal di kecamatan pekalongan timur kota pekalongan.
kasat reskrim polres pekalongan AKP agung ariyanto membenarkan penangkapan pencabul anak itu kejadia bermula pada sabtu 21 januari 2017 saat seorang keluarga korban mendapat informasi tetang tersebarnya foto pelaku yang menciumi bibir pelajar itu di facebook."Setelah korban ditanya korban mengakui bahwa pada hari jumat (23/12/2016) lalu pelaku telah membawa korban ke rumahnya kemudian dicabuli dan difoto ucap agung kepada liputan6.comSabtu.27 mei 2017.
Kepada polis korban mengaku tidak mengetahui jika foto yang diambil kemudian diunggah pria tersebut ke media sosial keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkannya ke polres pekalongan.Dari hasil laporan tersebut, polres pekalongan membentuk tim dan berhasil mengamankan pelaku berikut buktinya agung memaparkan aksi pencabulan dilakukan pelaku di pekalongan kota di dekat rumah plaku sendiri setelah pencabulan pertama pelaku memaksa korban untuk kembali bertemu kalau tidak mau ketemu pelaku mengacam foto mesum yang lain akan diunggah lagi di facebook katanya.
karena takut dengan ancaman pelaku korban pun menurut sebelum itu korban juga menghubungi polisi."Saat ketemuan itu,pelaku langsung kami amankan dan langsung dibawa ke mapolres pekalongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut jelassnya.Pelaku kata dia akan dijerat dengan uandang-undang perlindungan anak dan undang-undang ITE. Ia teracam pida penjara mnimal 5tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal 15 miliar.
"Tapi kam masih terus mendalami kasus ini. Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan anak subsider pasal 27 ayat (1) UU informasi dan transaksi Elektronik " ujar dia.Dengan barang bukti seperti foto dan unggahan di medsos erman mengakui semua perbuatannya ia pun mengaku menyesal atas perbuatan cabulnya."Iya saya mengaku salah dan menyesal ," ucap erman.


Komentar
Posting Komentar